a place where you can read, hear, and watch my expression.. about me, my life and everything.. enjoy..

Senin, 21 Februari 2011

Surat Ijin Mengemudi

Sekedar share aja tentang prosedur perpanjangan SIM, siapa tau bermanfaat.

Tadi pagi, saya menyempatkan diri untuk mengurus SIM saya yang sudah harus diperpanjang sejak 6 januari yang lalu. Denger-denger siy udah nggak ada lagi kesempatan ngurus pake Calo. Tapi nggak rumit koq prosedurnya, so kenapa kita butuh calo?

Yang pasti, sebelum melakukan perpanjangan SIM, yang harus disiapkan adalah 1 lbr fotokopi KTP, SIM lama, Ballpoint dan uang tentunya.

Singkatnya prosedur yang harus dilakukan yaitu:
1. Ambil map di loket perpanjangan sim, disana ada 2 macam loket pengajuan SIM baru dan perpanjangan SIM.
2. Tes Kesehatan, sebelum tes, kita terlebih dahulu mengambil nomor antrian dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan tinggi dan berat badan, buta warna dan tensi. Disini kita harus menyediakan uang Rp15.000,- untuk biaya dokter.
3. Pengembalian berkas ke loket perpanjangan SIM. Setelah menjalani tes kesehatan, berkas dibawa kembali dan diserahkan ke loket perpanjangan SIM. Setelah itu, anda akan dipersilahkan untuk menunggu di tempat yang telah tersedia.
4. Pengisian formulir permohonan. Anda akan dipanggil satu persatu kemudian diberikan sebuah formulir yang harus diisi. Setelah diisi, formulir beserta berkas diserahkan ke loket pembayaran.
5. Pembayaran biaya perpanjangan SIM. Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp.75.000,- dan untuk SIM A, BI dan BII adalah Rp.80.000,-
6. Penyerahan berkas ke loket input data. Setelah membayar, berkas akan diserahkan kembali kepada anda oleh petugas, dan selanjutnya bawa berkas tersebut ke loket input data.
7. Foto. Setelah berkas diserahkan, anda diminta untuk menunggu sesi pemotretan. Setelah dipanggil, anda akan diminta untuk membubuhkan tandatangan disebuah kertas, lalu input sidik jari dan selanjutnya dilakukan pemotretan.
8. Asuransi dan SIM. Setelah di foto, anda akan dipersilahkan menunggu SIM selesai. Saat mengambil SIM, ada biaya asuransi yang harus dibayarkan sebesar Rp.30.000,-. Entah itu sifatnya wajib atau additional, namun biasanya petugas akan otomatis meminta anda untuk membayar asuransi tersebut.

That's all.. 8 langkah saja untuk memperpanjang SIM anda dan semua selesai dalam waktu kurang lebih 1 jam.. Easy right?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar